Flash banner

Selasa, 20 Maret 2012

Budaya Buang Sampah



I. LATAR BELAKANG MASALAH


Kebersihan adalah pangkal kesehatan dan kebersihan adalah sebagian dari iman. Slogan itu tentu saja sudah tidak asing lagi bagi kita. Dalam lingkungan masyarakat, kebersihan merupakan upaya manusia untuk memelihara diri dan lingkungannya dari segala jenis sampah, dalam rangka mewujudkan dan melestarikan kehidupan yang sehat dan nyaman. Kebersihan lingkungan merupakan syarat bagi terwujudnya kesehatan, dan sehat adalah salah satu faktor yang dapat memberikan kebahagiaan. Sebaliknya sampah yang berserahkan tidak saja merusak keindahan tetapi juga dapat menyebabkan akan tersumbatnya saluran air, yang dapat menimbulkan banjir. Di samping itu sampah juga dapat menimbulkan berbagai penyakit, dan sakit merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan penderitaan.
Pada dasarnya kebersihan merupakan tanggung jawab kita bersama sebab kebersihan berpengaruh besar terhadap dampak lingkungan. Kebersihan lingkungan adalah suatu keadaan dimana lingkungan tersebut layak untuk ditinggali manusia, dimana keadaan kesehatan manusia secara fisik dapat terjaga. Jadi lingkungan yang bersih akan menjadikan tempat tinggal kita indah, nyaman dan sehat. Berbicara tentang kebersihan lingkungan tidak lepas dari masalah sampah.
Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat telah meningkatkan jumlah timbulan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah. Meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan.
Membuang sampah hanya hal sepele tapi maknanya esensial sekali, bahwa dengan membuang sampah pada tempatnya sesungguhnya membawa kita kepada sebuah sikap untuk selalu melakukan pekerjaan dengan benar dan bertindak sesuai dengan apa yang seharusnya kita lakukan.
Budaya membuang sampah sembarangan juga menjadi trend masayarakat sekarang ini, apakah ini sudah menjadi kebiasaan, ataukah memang sarana dan prasarana yang sudah ada kurang memadai. Efek daripada pembuangan sampah sembarangan terus berlangsung akan menganggu lingkungan pemukiman yang kotor dan tidak nyaman, alur air sungai tersendat serta kesehatan masyarakat akan ternganggu. Mereka menganggap remeh tentang artinya kelestarian dan keseimbangan alam demi kesinambungan kehidupan. Jikalau banjir datang, masyarakat selalu menyalahkan pemerintah padahal hal ini tentu saja kesalahan diri kita sendiri yang tidak peduli terhadap lingkungan.
Dalam rangka penelitian budaya buang sampah sembarangan yang bertujuan untuk mendorong masyarakat sadar akan kebiasaan tidak terpuji tersebut menjadi budaya malu bila buang sampah sembarangan. Pada gilirannya masyarakat akan memetik hasilnya dari peningkatan kebersihan lingkungan dengan kwalitas kesehatan yang baik menuju masyarakat yang sejahtera. Mencermati fenomena masyarakat membuang sampah sembarangan maka diperlukan penanganan khusus bagi masyarakat untuk menyadarkan. Hal tersebut mungkin pemda perlu koordinasi dengan aparat desa untuk mengadakan penyuluhan dan pembelajaran hidup sehat dan terbiasa dengan membuang sampah pada tempatnya.


PERUMUSAN MASALAH


Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka kami melakukan penelitian dalam rangka mengangkat study kasus yang ada di dalam masyarakat, antara lain:
Mengapa masyarakat masih buang sampah sembarangan?
Upaya apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah, agar sampah tidak berserakan?
III. TUJUAN PENELITIAN


Tujuan dari penelitian ini adalah:
1) Untuk mengetahui alasan masyarakat yang masih sering melakukan buang
sampah sembarangan.
Untuk mencari solusi yang dilakukan oleh pemerintah agar sampah tidak berserakan.
IV. HASIL PENELITIAN
Kondisi sosial dan budaya menjadi sangat penting untuk mengetahui kebiasaan dan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah, selain itu pola konsumtif masyarakat dan gaya hidup masyarakat juga akan mempengaruhi besarnya timbunan sampah dan komposisi sampah yang dimiliki. Masyarakat pada umumnya, memandang sampah sebagai barang yang sudah tidak berguna dan tidak mereka inginkan, sehingga tindakan yang mereka lakukan adalah membuangnya. Persoalan muncul ketika setiap masyarakat memperlakukan sampah sesuai dengan pemahaman mereka masing-masing, misalnya meninggalkan atau membuang sampah di tempat sembarangan yang mengakibatkan lingkuangan jadi kotor dan kumuh. Sebagian lagi membuang sampah ke saluran air atau ke sungai, yang mengakibatkan pendangkalan dan penyumbatan saluran, yang merupakan salah satu penyebab banjir dan genangan air. Sementara masyarakat untuk memilah sampah belum banyak dilakukan, karena sebagian masyarakat tidak mengerti bagaimana mengelola sampah yang benar dan baik.
Masyarakat lebih menyukai membuang sampah ke sungai, lahan kosong, tepi jalan daripada berjalan seratus meter membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) dari rumahnya. Tingkat kesadaran masyarakat kita dalam hal sampah masih kurang peduli, sehingga menimbulkan efek negatif terhadap lingkungan maupun kepada anggota keluarga. Perlu diingat bahwa anak-anak akan mencontoh apa yang dilihat di lingkungan rumah, jikalau orang tua tidak peduli terhadap sampah maka anak pun akan mencontoh.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah kami lakukan melalui sejumlah wawancara di daerah Perumnas 3 Bekasi Timur yang sering sekali terjadi banjir setiap tahunnya. Bahwa sebenarnya mereka tahu kalau membuang sampah sembarangan itu tidak baik, tetapi mereka tetap saja membuang sampah sembarangan. Mereka tahu kalau membuang sampah di sungai bisa menyebabkan aliran sungai mampet dan bisa menyebabkan banjir, tetapi mereka tetap saja membuang sampah ke sungai/saluran air. Mereka tahu kalau sampah organik bisa jadi kompos, tetapi mereka engan membuat kompos. Mereka tahu kalau sampah sebaiknya dipisah, tetapi mereka malas memilah-milah sampah.
Pada hakikatnya masyarakat tahu membuang sampah sembarangan akan menimbulkan bau busuk dan menjadi sarang bibit penyakit. Masyarakat paham bahwa sampah yang di buang di sungai atau bukan pada tempatnya akan berakibat banjir, karena sampah berserakan, masuk keselokan berakibat sampah menyumbat dan mengakibatkan banjir. Secara umum masyarakat belum terbiasa untuk memilah-milah jenis sampah antara sampah organik, unorganik maupun sampah B3 hal ini dikarenakan kurang adanya penyuluhan dari pihak pemda. Kebiasaan membuang sampah menjadi satu tanpa dipilah, yaitu sampah rumah tangga menjadi satu bersamaan dengan sampah lainnya.
Masyarakat kota yang menjadi target survei kami khususnya di Perumnas 3 Bekasi Timur, telah menunjukkan peningkatan kebersihan yang baik, namun demikian bila diamati dari sarana dan prasara masih kurang memadai. Bila dilihat dari rasa kebersamaan dalam menangani masalah sampah, warga juga memberikan iuran sekedarnya, sebagai wujud kepedulian bersama demi lingkungan yang bersih dan sehat, dengan harapan demi terwujudnya kesehatan masyarakat menuju sejahtera.
Hal ini dilihat dari sarana tempat sampah di setiap warga masih kurang, dimana tempat sampah hanya satu tempat. Masyarakat mengharapkan disetiap titik pembuangan sampah dapat disediakan oleh pemda yaitu tempat sampah untuk organik anorganik dan sampah B3. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Berdasarkan sifat fisik dan kimianya sampah dapat digolongkan menjadi: 1) sampah ada yang mudah membusuk terdiri atas sampah organik seperti sisa sayuran, sisa daging, daun dan lain-lain; 2) sampah yang tidak mudah membusuk seperti plastik, kertas, karet, logam, sisa bahan bangunan dan lain-lain dan 3) sampah yang berbahaya (B3) bagi kesehatan, seperti sampah berasal dari industri dan rumah sakit yang mengandung zat-zat kimia dan agen penyakit yang berbahaya.
Bila dicermati lebih dalam lagi, masyarakat dalam membuang sampah sembarangan dipicu oleh kurangnya sarana dan prasana yang memadai. Pemda kurang memperhatikan, titik-titik tertentu tempat sampah tidak disediakan. Sementara itu tempat pembuangan sampah terakhir masih pada lahan masyarakat yang membutuhkan urukan, tempat hanya dapat digunakan dalam waktu yang jangka pendek.
Pemerintah daerah mempunyai produk peraturan daerah yang mengatur mengenai sampah yang bertujuan untuk kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah supaya lebih terjamin dan mempunyai payung hukum yang kuat. Menindak dengan tegas semua masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan setiap pelanggaran peraturan tersebut harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, supaya kedisipinan dalam membuang sampah tetap terjaga. Perda tersebut telah menjelaskan jenis pelanggarannya, harus membayar denda dan atau melaksanakan hukum pidana kurungan.
Pemerintah daerah memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pembuangan sampah, baik dalam pemilahan jenis sampah, maupun menentukan dan menginformasikan titik-titik tempat penampungan sampah. Pemerintah daerah memberikan jadwal pengambilan sampah kepada masyarakat dalam periode tertentu, supaya masyarakat tahu betul kapan sampah akan diambil. Hal ini memudahkan dan memperlancar pengambilan sampah, untuk menjaga tetap nyaman. Pemerintah daerah memberikan sarana dan prasarana yang memadai guna memperlancar penampungan, pengambilan dan pembuangan sampah ke tempat pembuangan sampah terakhir.
Pemerintah atau lembaga-lembaga lain diharapkan menyediakan tiga tempat sampah yang berbeda. Satu tempat sampah untuk limbah plastik atau logam, satu tempat sampah untuk limbah kertas, dan satu lagi tempat sampah untuk limbah organik. Tempat tersebut diberikan tulisan besar supaya mudah dibaca dari jarak jauh, serta memberi warna menyolok. Warnanya pun dibuat berbeda-beda. Bila warna tersebut telah dikenali secara mudah mereka akan membuang sampah sesuai dengan jenis sampah yang telah dipisah-pisah dengan mudah tanpa memperhatikan tulisan-tulisan tersebut. Pemerintah daerah juga memasukan budaya membuang sampah dalam kurikulum pendidikan, baik mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak – sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan merupakan salah satu metode yang sudah teruji untuk merubah budaya secara sistematis. Institusi pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan sampah yang baik.
Pendidikan mengenai membuang sampah yang sebenarnya dipresentasikan kepada anak-anak sejak dini, supaya budaya membuang sampah sembarangan tidak dilakukan, sehingga anak-anak melakukan perbuatan rajin dan disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya. Kerjasama Pemerintah daerah dengan media massa, baik elektronik (TV, radio), maupun media cetak (koran, majalah, buletin, dan lain-lain) memberikan imbauan mengenai sampah. Himbauan ini bisa dalam bentuk iklan layanan masyarakat atau bisa juga diselipkan di iklan-iklan komersial. Tidak harus jelas, pesan bisa disampaikan secara tersirat. Pihak media (wartawan) bisa menampilkan berita-berita tentang akibat buruk membuang sampah sembarangan. Di sisi lain, keberhasilan masyarakat dalam pengelolaan sampah ditampilkan. Bila melalui media cetak dapat dipaparkan mengenai teknologi pengelolaan sampah, pemanfaatan sampah dan lain-lain.
Pemerintah atau institusi terkait lainnya dapat mencetak poster-poster, buletin, atau selebaran-selebaran tentang sampah. Bahan-bahan ini disebarkan di tempat-tempat umum, masjid-masjid, di dalam bis kota, kereta, atau tempat-tempat strategis lainnya. Program ini juga dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan. Setiap tahapan harus dievaluasi agar keberhasilan program juga bisa diukur. Program lain adalah pemberian penghargaan. Penghargaan seperti Piala Adipura atau Kalpataru perlu lebih digalakkan kembali. Selain itu kota-kota yang mendapatkan hadiah Adipura juga mendapatkan dana tambahan untuk program-program pengelolaan sampah dan lingkungan. Jumlahnya harus cukup besar agar lebih menarik minat pemerintah daerah. Orang-orang yang sudah berhasil dalam mengelola sampah juga perlu mendapatkan perhatian dan penghargaan yang besar. Seiring dengan program-program di atas, penegakkan hukum juga harus dilaksanakan dengan tegas. Perda-perda yang sudah ada dilaksanakan secara konsisten. Seiring dengan meningkatnya pemahanam masyarakat tentang sampah, hukuman atau denda juga diterapkan dengan tegas.

KESIMPULAN

Pada umumnya masyarakat mengerti bahwa membuang sampah sembarangan akan menimbulkan bau busuk dan menjadi sarang bibit penyakit dan masyarakat paham bahwa sampah yang di buang di sungai atau bukan pada tempatnya akan berakibat banjir, karena sampah berserakan, masuk keselokan berakibat sampah menyumbat dan mengakibatkan banjir. Tetapi Masyarakat lebih menyukai membuang sampah ke sungai, lahan kosong, tepi jalan daripada berjalan seratus meter membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) dari rumahnya. Tingkat kesadaran masyarakat kita dalam hal sampah masih kurang peduli. Secara umum masyarakat belum terbiasa untuk memilah-milah jenis sampah antara sampah organik, unorganik maupun sampah B3 hal ini dikarenakan kurang adanya penyuluhan dari pihak pemda. Pemerintah daerah memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pembuangan sampah, pemilahan jenis sampah yang dapat digolongkan digolongkan menjadi sampah organik, anorganik dan B3 (sampah yang berbahaya bagi kesehatan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar